free online counter

Rabu, 25 Desember 2013

Menikah???

Ya...foto ini adalah foto adik keponakan yang menikah tepat pada hari ini...alhamdulillah...turut bahagia walau tak bisa ikut hadir meramaikan...malah hanya sendiri di rantau dan sampai postingan ini aku publikasikan aku sendiri belum sarapan...hehehehe...

dan pertanyaannya sekarang adalah...kapan aku menyusulnyaaaaaa???sedangakan sang calon bini di kampung udah nanyain terus,,,kapan kita nikaaahhh??? duuuuuuhhh........jadi pusing mau jawab gimana...wong akunya juga masih nunggu panggilan kerja yang belum jelas kapan...coz yang namanya nikah khan gak cukup cuma mental doank...tapi juga butuh duit juga...hmmmmmmmmmmmmmmmmmmmbb...tau lah...mungkin sementara sabar aja dulu..aku yakin ntar juga ada waktunya sendiri...

Sebenernya nikah itu hakikatnya apa aku pun belum faham sangat...cuman...katanya nikah itu adalah berkumpul dan bergabung. Dikatakan : nakahat al-asyjar, yaitu pohon-pohon tumbuh saling berdekatan dan berkumpul dalam satu tempat.[1] Berkata Imam Nawawi : “Nikah secara bahasa adalah bergabung, kadang digunakan untuk menyebut “akad nikah” , kadang digunakan untuk menyebut hubungan seksual.”

Al-Fara’ seorang ahli bahasa Arab mengatakan bahwa orang Arab menyebutkan kata “Nukah al Mar-atu” artinya adalah organ kewanitaan. Jika mereka mengatakan “nakaha al-mar-ata” artinya telah menggauli di organ kewanitaannya..[2]

Adapun “Nikah” secara istilah adalah : “Akad yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang dengannya dihalalkan baginya untuk melakukan hubungan seksual” . [3]

Kata Nikah Dalam Al Qur’an

Dalam al-Qur’an dan as-Sunah kata “Nikah” kadang digunakan untuk menyebut akad nikah, tetapi kadang juga dipakai untuk menyebut suatu hubungan seksual.

Contoh menikah yang artinya akad nikah adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala :

÷ وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

“Maka lakukanlah akad nikah dengan wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [4]

Gitu katanya....

Sumber:Ahmadzain.com

0 komentar:

Posting Komentar

Jok sungkan-sungkan reeek...
tak tunggu komentarmu...!!!

Random Post

1 2 3 4 5

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service


Donwload blog ini

Total Pengunjung

Flag Counter

Recent Comment

Print this

Chat Zone

About Administrator

Foto saya
Aku hanya manusia biasa...

Reader Community

Follow Me

Statistik Blog

Labels

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

What Time is it?

Follow Me