free online counter

Jumat, 14 September 2012

Dua ABG 'Bintang' Video Porno Pacitan Ditangkap Polisi


Pacitan-Lagi...Kota Pacitan tercoreng lagi oleh ulah tak senonoh ABG nya yang menjadi pemeran dalam video mesum dalam sebuah foto dan video beredar di Pacitan.Pelaku berinisial AS (21) dicokok di rumahnya di Desa Tanjungsari, Kecamatan Pacitan.Belakangan diketahui kedua remaja tersebut adalah AS dan kekasihnya DP (17).

Gambar porno yang menyebar itu terdiri dari dua file film dan sekitar 10 file foto. Untuk file film porno pertama berdurasi 58 detik dan yang kedua 2 menit 58 detik. Dalam adegannya, kedua orang berlainan jenis itu bercumbu lantas dilanjutkan dengan hubungan badan. Diduga lokasi perbuatan tak senonoh itu berlansung di kawasan Pantai Pancer Door saat siang hari.


Keyakinan itu muncul karena dalam video tersebut terlihat larikan pohon cemara udang. Sebuah jenis cemara yang banyak ditanam di kawasan Pancer Door sebagai sabuk hijau penangkal ancaman gelombang tsunami.



Selain mengamankan AS polisi juga memintai keterangan DP yang ditetapkan sebagai korban. Dari hasil pemeriksaan, jelas Kasubag Humas Polres, kedua orang berlainan jenis kelamin itu menjalin hubungan asmara sejak 2010 silam. Bahkan saat itu DP masih duduk di bangku SMP.


“Akhirnya, berhasil mengetahui siapa pemeran dalam video dan foto porno yang sudah menyebar tersebut,” ungkapnya.


Dari keterangan AS ke polisi diketahui selama pacaran mereka telah beberapa kali melakuhan hubungan badan. Dari sekian tindak asusila tersebut dua diantaranya direkam oleh AS menggunakan kamera telepon genggam miliknya. Celakanya, beberapa bulan lalu telepon genggam yang menyimpan file film dan foto porno itu rusak. Lantas, AS menjual ke salah satu toko di wilayah kota.


“Sehingga kami masih akan melakukan penyelidikan lagi untuk mengetahui kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video itu,” tandas Wahyu.


Atas perbuatannya itu AS dijerat dengan tiga pasal berlapis. Yakni, Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimalnya 15 tahun. Selain itu, Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

Sumber

0 komentar:

Posting Komentar

Jok sungkan-sungkan reeek...
tak tunggu komentarmu...!!!

Random Post

1 2 3 4 5

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service


Donwload blog ini

Total Pengunjung

Flag Counter

Recent Comment

Print this

Chat Zone

About Administrator

Foto saya
Aku hanya manusia biasa...

Reader Community

Follow Me

Statistik Blog

Labels

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

What Time is it?

Follow Me