aneh memang ..... susah untuk diterima dengan akal sehat,,,apa sich dasarnya kok membuat fatwa yang seakan timpang...dalam Al-qur'an aja rokok itu hukumnya MUBAH...lalu kenapa MUI membuat fatwa bahwa rokok itu haram? memang rokok tidak baik untuk kesehatan,tapi tidak dengan cara itu kita mencegahnya...
lagi pula,devisa pajalk tertinggi dinegara kita adalah rokok,,,
katanya mau mensejahterakan petani,kalau rokok haram petani tembakau gimana?
tolong difikirkan juga...jangan asal buat fatwa begitu...
var hn_url_blog = "http://vapraboys.blogspot.com";
var hn_jumlah_post = 5;
var hn_warna_latar = "#EEEEEE";
var hn_warna_garis = "#000000";
var hn_posisi = "top";
var hn_tampilkan_judul = true;
var hn_backlink = true;
Kamis, 25 Maret 2010
fatwa rokok haram...
Label:
Breaking news
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Jok sungkan-sungkan reeek...
tak tunggu komentarmu...!!!