Kita semua tahu,Bu Prita Mulyasari terjerat kasus Pencemaran nama baik,gara-gara menulis email tentang keluhannya terhadap kurangnya pelayanan Sebuah Rumah Sakit,Bu Prita sempat dipenjara walau akhirnya di bebaskan,tapi ironisnya sekarang didenda 204 juta rupiah,Untung ada Bapak Fahmi Idris (mantan menteri perindustrian) yang menyumbang Bu Prita 102 juta,wah...ada apa ini?dimana keadilan itu?kalau memang pelayanan kurang,ya sudah diakui saja,lagian cuma email kok sampai denda segitu besar?sedangkan Bapak SBY saja yang namanya disebut-sebut dalam rekaman CICAK VS BUAYA saja beliau tidak ambil tindakan,hmmm...memang menyebalkan hukum di Indonesia ini,benar-benar timpang,hukum selalu berpihak pada yang kuat,banyak saudara kita yang hanya mencuri hal-hal kecil dihukum beberapa bulan bahkan tahun,tapi para tikus-tikus kantor yang sudah jelas terbukti mengkorupsi milyaran bahkan trilyunan uang rakyat BEBAS MERDEKA seakan dibiarkan begitu saja,apa seperti itu yang namanya wakil rakyat?katanya berpendidikan?
var hn_url_blog = "http://vapraboys.blogspot.com";
var hn_jumlah_post = 5;
var hn_warna_latar = "#EEEEEE";
var hn_warna_garis = "#000000";
var hn_posisi = "top";
var hn_tampilkan_judul = true;
var hn_backlink = true;
Kamis, 03 Desember 2009
Mendukung PRITA MULYASARI
Label:
Breaking news
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Jok sungkan-sungkan reeek...
tak tunggu komentarmu...!!!