Entah kenapa RS Omni yang menurut rumor katanya mencabut gugatannya,tapi sepertinya itu tak menyurutkan langkah Prita Mulyasari untuk tetap melanjutkan langkah hukum yang telah berjalan,yaitu membayar denda yang sebesar Rp.204,- juta,mungkin malu karena dibayar dengan koin,hehehe...
Ternyata,para simpatisan dan sukarelawan untuk prita sangat banyak,terbukti hingga saat ini koin yang terkumpul sudah sekitar Rp.660,- juta rupiah,wow...! Sebuah jumlah yang sangat besar,melihat itu hanya sebuah koin dan rencananya akan segera dibayarkan.Semoga saja setelah ini perdamaian antara RS Omni dan Prita terjalin.Dan hukum Indonesia tegas pada semua yang bersalah,jangan cuma tegas pada rakyat kecil saja jika mau disebut negara hukum.
var hn_url_blog = "http://vapraboys.blogspot.com";
var hn_jumlah_post = 5;
var hn_warna_latar = "#EEEEEE";
var hn_warna_garis = "#000000";
var hn_posisi = "top";
var hn_tampilkan_judul = true;
var hn_backlink = true;
Minggu, 20 Desember 2009
Koin peduli Prita
Label:
Breaking news
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Jok sungkan-sungkan reeek...
tak tunggu komentarmu...!!!